Sejarah

Perwakilan Republik Indonesia di Chicago pada awalnya dibuka pada tingkat Konsulat (K-3) atas dasar Keputusan Presiden No. 20 tanggal 21 April 1982. Recognition atas pembukaan Konsulat Ri di Chicago telah diberikan oleh Departmen Luar Negeri Amerika Serikat tanggal 26 Januari 1983 dan mempunyai wilayah kerja yang meliputi 4 negara Bagian, yaitu Illinois, Wisconsin, Indiana dan Michigan yang kesemuanya berada dalam lingkungan wilayah Midwest. Konsulat RI Chicago diresmikan oleh Duta Besar RI Washington DC, Hasnan Habib pada tanggal 21 Juli 1983.

Duta Besar RI di Washington DC, Soesilo Soedarman dengan surat Dubes No.007/DB/08 tanggal 11 Januari 1988 kepada Sekjen Deplu antara lain mengusulkan agar Konsulat RI Chicago ditingkatkan menjadi Perwakilan Konsuler tingkat K-2 dengan tambahan wilayah kerja 9 Negara Bagian di Midwest. Tambahan tersebut diambil dari wilayah kerja KJRI New York yang jaraknya lebih dekat ke Konsulat RI Chicago dari pada ke KJRI New York. Kawat Sekjen Deplu NO. PL-0811 tanggal 23 Februari 1988 perihal persetujuan prinsip perubahan wilayah kerja Perwakilan RI di Amerika Serikat, yang pelaksaaaannya ditunda sampai adanya persetujuan resmi dari Menpan.

Pada tanggal 22 Juni 1989 diterbitkan SK Menlu No. 034/OR/VI/89/01 yang menyetujui perubahan tersebut dan selanjutnya Konsulat Ri Chicago menjadi Konsulat Jenderal Tingkat K-2 dengan wilayah kerja KJRI rneliputi 13 Negara Bagian di Midwest, yakni Illinnois, Wisconsin, Indiana, Michigan, Minnesota, Iowa, Missouri, North Dakota South Dakota, Nebraska, Kansas, Kentucky dan Ohio.

Pada saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago beralamatkan sebagai berikut :

 
     Consulate General of the Republic of Indonesia
     Two Illinois Center, Suite 1422
     233 North Michigan Avenue
     Chicago.  Illinois 60601


Created by:
Taufik, dan Salim Djaffar


[ Balik [ Awal | E-Mail | Comments ]